Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Pelanggaran hak cipta
Pelanggran Hak CIpta adalah penggunaan karya berhak cipta yang melanggar hak eksklusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan, tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang biasanya penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan oleh pencipta karya tersebut.
UU NO.19 TAHUN 2002 : Mengenai Hak Cipta
UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi di daftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.
Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum atau tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. siapapun boleh melaporkannya atau jika diketahui polisi bisa langsung ditindak.
Sangsi bagi pelanggaran hak cipta cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah. Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku ke duanya
Hak cipta berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Ciptaan yang dillindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
Contoh kasus Pelanggaran UU NO 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Bajak Lagu Band Radja, Bos Happy Puppy Dituntut 6 Bulan Penjara
Surabaya – Langkah Santoso Setyadi, Direktur PT Imperium Happy Puppy (rumah hiburan karaoke Huppy Puppy) untuk bisa lepas dari jeratan hukum akibat membajak lagu-lagu Banda Radja akhirnya terkandaskan. Itu setelah Jaksa Penuntut Ferry Rachman dari kejari Surabaya mengajukan tuntutan agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kepada majelis hakim.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua yakni pasal 72 ayat 2 UU No 19/2002 tentang Hak Cipta,” ujar jaksa Ferry Rachman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/12).
Dikatakan Ferry hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan perbuatannya dapat mengganggu perekonomian nasional.
Atas tuntutan itu, terdakwa Santoso Setyadi, Direktur PT Imperium Happy Puppy melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan pembelaan.
“Kami akan melakukan pembelaan, dua minggu lagi Pak Hakim, kira-kira tanggal 18 Januari 2017 mendatang,” ujar PH terdakwa.
Perlu diketahui, kasus ini terjadi berawal saat Ian Kasela melaporkan rumah karaoke Happy Puppy, karena telah memutar tiga lagu band Radja secara ilegal. Atas laporan itu, polisi akhirnya menetapkan Santoso Setyadi sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta.
Santoso Setyadji dianggap bertangung jawab atas penggunaan lagu-lagu band Radja yang diputar di Silver Karaoke milik Happy Puppy tanpa izin dari band Radja. Beberapa judul lagu itu adalah, Parah, Maaf, Terus Terang, Syukur.
Dalam dakwaan terungkap bahwa jaksa hanya menambahkan pasal saja. Jika pada persidangan sebelumnya terdakwa hanya dijerat dengan pasal 72 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan pasal 72 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta saja, namun kali ini jaksa menambahkan pasal 121 huruf d UU RI Nomor 28 tahun 2014 dalam berkas dakwaannya. (Han/Son)
Analisa Kasus
Menurut saya kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Dikarenakan PT.Imperium Happy Puppy (rumah hiburan karaoke Happy Puppy) telah memutar 3 lagu dari band radja secara ilegal yang mungkin tidak di ketahui dari pihak band radja tersebut, pihak PT. Happy puppy memutar 3 lagu tanpa sepengetahuan dari dan izin dari band radja tersebut, sehingga membuat ke tidak nyamanan bagi pihak bang radja.
identifikasi adanya pelanggaran hak cipta :
identifikasi adanya pelanggaran hak cipta :
- Menurut pasal 72 ayat 2 UU No 19/2002 tentang Hak Cipta, Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), artinya PT . Happy Puppy telah menyiarkan dan juga memamerkan lagu dari band radja tersebut tanpa sepengetahuan band radja yang memegang teguh hak cipta lagu tersebut
- pelanggaran hak cipta tidak harus mengambil hak cipta orang lain, namun menyebarkan atau menjual nama dari pendiri juga pelanggaran hak cipta.
- penyebaran dan memamerkan kepada umum tanpa ada komunikasi pemilik dari lagu band radja tersebut.
sumber :
- https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
- http://www.wipo.int/wipolex/en/text.jsp?file_id=226829#LinkTarget_305
- https://www.deliknews.com/2016/12/21/bajak-lagu-band-radja-bos-huppy-puppy-dituntut-6-bulan-penjara/
- http://akmal-aria.blogspot.co.id/2015/06/uu-no19-tahun-2002-mengenai-hak-cipta.html
Komentar
Posting Komentar